Selasa, 03 Maret 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN   2010

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH

Bagian Kedua
Roops
Pasal 25
(1)       Roops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2)       Roops bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang operasi antara lain pelatihan pra operasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka operasi kepolisian.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Roops menyelenggarakan fungsi:
a.         penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi;
b.         pembinaan manajemen operasi kepolisian, yang meliputi perencanaan, administrasi, dan pengendalian operasi kepolisian, serta tindakan kontinjensi;
c.         pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian; dan
d.         pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data operasi, serta pelaporan pada pimpinan.
Pasal 26
Roops dipimpin oleh Karoops, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Pasal 27
Roops terdiri dari:
a.        Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.        Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops);
c.         Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops); dan
d.        Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops);
Pasal 28
(1)       Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Roops.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.         penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.         pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.         pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.         pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.         pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.          penyusunan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.          Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker;
b.          Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.           Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.          Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
Pasal 29
(1)       Bagbinops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b bertugas menyiapkan dan merumuskan rencana operasi, serta menyelenggarakan manajemen operasi kepolisian, koordinasi lintas sektoral, dan tindakan kontinjensi.
(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops menyelenggarakan fungsi:
a.         penyiapan dan perumusan rencana operasi;
b.         pembinaan manajemen operasi kepolisian;
c.         pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi; dan
d.         pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops dibantu oleh:
a.         Subbagian Perencanaan  Administrasi Operasi (Subbagrenminops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan administrasi operasi; dan
b.         Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops), yang bertugas menyelenggarakan koordinasi lintas sektoral, tindakan kontinjensi, serta kerja sama antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait dengan kegiatan operasi.
Pasal 30
(1)       Bagbinlatops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c bertugas membina, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengendalikan latihan operasi serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelatihan.
(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan, perencanaan, dan pengendalian latihan operasi;
b.         pengkordinasian pelaksanaan pelatihan operasi; dan
c.         pelaksanaan pelatihan operasi dengan antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dengan kegiatan operasi.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops dibantu oleh:
a.         Subbagian Perencanaan Latihan Operasi (Subbagrenlatops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan dan pengendalian latihan operasi; dan
b.         Subbagian Kerja Sama Pelatihan Operasi (Subbagkermalatops), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan kerja sama pelatihan operasi.
Pasal 31
(1)       Bagdalops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d bertugas membina, menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan operasi, serta mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data operasi.
(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalops menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan, pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi;
b.         pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan
c.         penerimaan data laporan kejadian, laporan kegiatan operasi, dan penyusunan laporannya.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalops dibantu oleh:
a.         Subbagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Subbagpullahjianta), yang bertugas mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan

b.         Kepala Siaga (Kasiaga), yang bertugas menerima data laporan kejadian dan laporan kegiatan operasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar